RAKYAT MERDEKA — Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi ditahan, pada Senin (10/7).
Penahanan ini dilakukan usai jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
“Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, dikutip dari Antara.
Fandie mengatakan, bahwa tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina telah melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, kejaksaan juga sudah menerima barang bukti yakni satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
Kelengkapan barang bukti tersebut didukung dengan adanya keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, di mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.
“Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Lina dilaporkan karena diduga sudah melakukan penistaan agama lewat sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun media sosialnya.
Laporan mengenai kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi, tanggal 15 Maret 2023, ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit itu, Lina mengaku dirinya adalah seorang umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa walaupun hukumnya haram.